Kredit Investasi

Fitur | Keterangan |
---|---|
Pengertian | Kredit investasi adalah fasilitas kredit bersifat installment dengan jangka waktu sedang dan jangka panjang yang dapat diajukan oleh calon debitur untuk membiayai kepentingan investasi berbagai kebutuhan modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, dan kebutuhan khusus terkait investasi termasuk pembelian rumah atau sejenisnya dengan tujuan untuk disewakan/dikontrakkan. |
Persyaratan | Calon debitur memiliki usaha perorangan:
Calon debitur bekerja sebagai karyawan/pegawai:
Calon debitur memiliki usaha (badan usaha/badan hukum):
|
Maksimum Plafond | Batas maksimum adalah BMPK BPR Hari Depan. |
Jangka Waktu | Maksimal sampai dengan 120 bulan (10 tahun). |
Agunan/Jaminan | a. Kendaraan bermotor b. Tanah dan/atau bangunan atas nama:
|
Tingkat Suku Bunga Kredit | Mengikuti ketentuan dalam memorandum intern yang berlaku saat ini. |
Sistem Perhitungan Bunga |
|
Jenis Biaya |
|