Skip to content
Menu

MEKANISME LAYANAN & PENANGANAN PENGADUAN KONSUMEN  BPR HARI DEPAN 

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen BPR Hari Depan dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka BPR Hari Depan menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.

Pengajuan pengaduan kepada BPR Hari Depan hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut ;

ALUR PENGADUAN NASABAH

BPR Hari Depan

 

Pengaduan Secara Lisan

  • Untuk pengajuan pengaduan secara lisan, Nasabah dapat menghubungi melalui telepon di nomor (0361) 4723041, 465005 atau melalui Whatsapp resmi BPR Hari Depan. Dan petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomor registrasi pengaduan nasabah.
  • Pengaduan nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) sampai 5 (lima) hari kerja oleh BPR Hari Depan. Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka petugas BPR Hari Depan akan menyampaikan kepada Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

Pengaduan Secara Tertulis

Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, nasabah dapat menyampaikannya melalui beberapa media diantaranya :

  1. Datang Langsung ke Jaringan kantor BPR Hari Depan yang terdekat
  2. Mengirim surat resmi ke Alamat kantor BPR Hari Depan atau email ke bank@bprharidepan.id
  3. Melalui halaman website resmi BPR Hari Depan di www.bprharidepan.co.id

Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotocopy identitias dan dokumen pendukung lainnya seperti:

  • Fotocopy KTP Nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan).
  • Surat kuasa dari Nasabah (jika diwakilkan)
  • fotocopy Bukti Transaksi terkait permasalahan yang diadukan.
  • Copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan.

Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan Nasabah serta Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomor registrasi pengaduan nasabah. Pengaduan tertulis yang Nasabah ajukan akan diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Apabila BPR Hari Depan membutuhkan waktu perpanjangan karena sebab tertentu, maka Nasabah akan diberikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyelesaian.

Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas Bank, maka pengaduan Nasabah tersebut dianggap telah selesai. Sebaliknya, jika Nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan petugas Bank, maka Nasabah disarankan dapat menghubungi kembali ke kantor BPR Hari Depan terdekat atau mengirimkan surat resmi. Selain itu, Nasabah dapat juga menggunakan penyelesaian melalui pihak ketiga, yaitu:

  1. Fasilitasi/Mediasi perbankan oleh Regulator (OJK) melalui aplikasi APPK OJK.
  2. Penyelesaian di luar pengadian, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).

Silahkan isi form dibawah ini

Nama :