Bank Perkreditan Rakyat atau BPR: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
Di Indonesia, keberadaan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan akan jasa-jasa perbankan. Untuk itu, mari detikers belajar tentang Bank Perkreditan Rakyat dan penjelasannya.
Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BPR adalah salah satu jenis bank yang banyak melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga sangat berperan penting dalam masyarakat.Hal tersebut ditegaskan dalam UU No 10/1998 disebutkan BPR sebagai jenis bank yang kegiatan usahanya terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat sangat terbatas dibandingkan dengan Bank Umum.
Usaha-usaha yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat yaitu dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, dan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan.
Dapat memberikan kredit kepada masyarakat, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang diatur Bank Indonesia.
Selain itu, BPR juga dapat menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.
Namun UU Perbankan juga mengatur larangan usaha yang tidak boleh dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Selain itu, BPR dilarang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain di luar dari usaha yang sudah ditetapkan.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Dikutip dalam buku Lembaga Keuangan dan Perbankan tahun 2023, fungsi Bank Perkreditan Rakyat adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat.
Dana yang dihimpun berupa dana nasabah dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Kredit yang diberikan BPR yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha kecil, menengah, maupun pengusaha besar, dengan menerapkan 3 T yaitu tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Tujuan Bank Perkreditan Rakyat
Pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh pemerintah memiliki tujuan yaitu dapat menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional dalam kesejahteraan rakyat banyak.
Sedangkan, menurut Juli Irmayanto dalam Bank dan Lembaga Keuangan menyatakan pendirian BPR memiliki tujuan yang di antaranya, yaitu:
Untuk melayani jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan.
Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan seperti para petani, nelayan, dan para pedagang kecil di desa.
Dapat melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sederhana.
Ikut memobilisasi modal dalam hal keperluan pembangunan dan menabung dengan menyediakan tempat yang aman bagi masyarakat sehingga masyarakat mudah untuk menyimpan uang di bank.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat
- Bank Kredit Desa
- PT. BPR Artha Aceh Sejahtera
- PT. BPR Armindo Kencana
- BPR Lestari
- BPR Karya Bhakti Artha
- BPR Weleri Makmur
- Dan lainnya
Perbedaan Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat
Dalam UU Perbankan No.10 tahun 1998 dijelaskan bahwa bank umum itu terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang beroperasi secara konvensional maupun secara syariah, namun keduanya memiliki perbedaan, yaitu:
1. Perbedaan dari sisi permodalan
Dilihat dari permodalan, terdapat perbedaan cukup besar antara BPR dan bank umum, pada Bank Umum Konvensional pertama kali didirikan harus memiliki modal minimal Rp 3 triliun.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dibagi menjadi 4 zona berdasarkan peraturan OJK. 4 zona tersebut dimulai dari zona 4 yaitu 4 miliar hingga zona 1 yaitu 14 miliar.
2. Keterbatasan Layanan BPR dibandingkan Bank Umum
Fokus BPR adalah melayani para nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang masih relatif kecil, sehingga terbatas dan tidak sekompleks bank umum.
Contohnya adalah buku tabungan, kredit dengan adanya batasan plafon, berbeda dengan bank umum yang kompleks seperti giro, valas, dan asuransi yang tidak bisa dilayani oleh Bank Perkreditan Rakyat.
3. Kegiatan usaha BPR dan Bank Umum
Berdasarkan kegiatan usaha, BPR dapat melayani kebutuhan nasabah dalam hal simpanan seperti deposito berjangka, tabungan,dan melayani kredit, dan tidak bisa melakukan hal-hal yang bisa dilakukan bank umum seperti simpanan giro, ikut lalu lintas pembayaran, usaha valuta asing, asuransi dan lainnya.
Bank Perkreditan Rakyat Jadi Bank Perekonomian Rakyat
Namun,Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengubah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dengan singkatan yang sama BPR.
Menurut UU P2SK,Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah jenis Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas giral secara langsung.
UU yang disahkan pada 12 Januari 2023 oleh Presiden Joko Widodo tersebut juga menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidangnya ke arah valuta asing (valas) dan transfer dana.
Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dilakukan paling lama dua tahun, terhitung sejak RUU tersebut diundangkan. Dikutip dari detik.com