Tabungan Harian Hari Depan>

Pengertian | Tabungan Harian Hari Depan merupakan bentuk simpanan dana pihak III yang diselenggarakan oleh PT. BPR Hari Depan yang pelaksanaannya tunduk pada ketentuan-ketentuan serta standar yang telah ditetapkan, dimana penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kantor. |
---|---|
Setoran awal | Minimal Rp50.000,00 |
Saldo tabungan | Minimal Rp50.000,00 |
Persyaratan | Nasabah Perorangan: – Mengisi berkas-berkas formulir aplikasi pembukaan rekening – Copy bukti identitas diri yang masih berlaku: – KTP-el (WNI) – Paspor dilengkapi dengan Visa/KITAP/KITAS (WNA) Nasabah Badan: |
Keuntungan | – Layanan antar jemput (pick up service) ke tempat nasabah – Nasabah mendapatkan suku bunga menarik |
Biaya | Jenis Biaya: – Administrasi bulanan – Penutupan rekening – Rekening tidak aktif di atas 6 bulan berturut-turut – Rekening tidak aktif di atas 12 bulan berturut-turut Jumlah: |
Penutupan rekening pasif secara otomatis oleh system | Apabila rekening tabungan nasabah mempunyai saldo sebesar Rp0,00, nasabah mendapatkan 1 buah buku tabungan Harian atas nama nasabah. |